1. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.” Kemudian dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi. Kata "Indonesia" berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Indos yang berarti "Hindia" dan nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Dilingkungan akademik, istilah Indonesia masih asing pada awal tahun 1900, pelajar I...
Komentar
Posting Komentar