Simbol-Simbol Nasionalisme Indonesia (NKRI, Lambang Negara, Lagu Wajib Nasional) dalam Undang-undang NO. 24 TAHUN 2009




1.        NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.” Kemudian dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi.
Kata "Indonesia" berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Indos yang berarti "Hindia" dan nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Dilingkungan akademik, istilah Indonesia masih asing pada awal tahun 1900, pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau pada tahun 1913.[1]
Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Letak wilayah NKRI berada di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara yang wilayahnya berada di 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), dan 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT). Iklim di Indonesia ialah iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau karena berada dijalur garis khatulistiwa[2].
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237 juta jiwa pada tahun 2010. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 207 juta jiwa, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama.Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara.Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

2.        Simbol-Simbol Nasionalisme Indonesia
UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
a.    Bendera
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih”. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama  serta harus dibuat dari kain yang bahannya tidak luntur, dibolehkan menggunakan bahan selain dari yang disebutkan tadi untuk keperluan lain [Pasal 4].
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta [Pasal 5].
Dalam UUD 1945 juga terdapat peraturan mengenai bendera Negara Indonesia. Terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit hingga terbenam pada waktu tertentu dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.



b.    Bahasa
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
Fungsi bahasa sendiri adalah sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah, bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam Peraturan perundang-udangan, dokumen resmi negara, pidato resmi pejabat negara, dalam pelayanan administrasi publik di Instansi Pemerintahan, Nota kesepahaman atau perjanjian, forum yang bersifat nasional maupun internasional, komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah dan swasta, informasi tentang produk barang atau jasa produksi, dan informasi-informasi melalui media masa [Ringkasan pasal 25-45].
c.    Lambang Negara
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai  terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
a)    Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b)   Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c)    Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d)   Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e)    Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan, luar gedung atau kantor, lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara, paspor ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas; atau materai [Ringkasan Pasal 46-57].
Dalam UUD 1945 juga terdapat peraturan mengenai lambang Negara Indonesia. Terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini:
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
d.   Lagu Kebangsaan
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa “Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya”.Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden, untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara, dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi, dalam acara atau kegiatan olahraga internasional dan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Kemudian Setiap orang dilarang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama dan katakata lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan, selanjutnya dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial dan dilarang menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Dalam UUD 1945 juga terdapat peraturan mengenai lagu kebangsaan Negara Indonesia. Terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat pada uraian dibawah ini di bawah ini:
Pasal 64 a jo Pasal 70
Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 64 b atau c jo Pasal 71
Setiap orang dilarang: (b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia
[2] http://amaliah9.blogspot.com/2013/12/makalah-pkn-tentang-pengertian-tujuan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERANAN INDONESIA DALAM ORGANISASI ASEAN DAN PBB

Tarian Kabut Pagi