Simbol-Simbol Nasionalisme Indonesia (NKRI, Lambang Negara, Lagu Wajib Nasional) dalam Undang-undang NO. 24 TAHUN 2009
1.
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republik.” Kemudian dalam Pasal 18 ayat 1
disebutkan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara
kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi.
Kata
"Indonesia" berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Indos yang berarti
"Hindia" dan nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata
Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di
Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia
menjadi negara berdaulat. Dilingkungan akademik, istilah Indonesia masih asing
pada awal tahun 1900, pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah
Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor
berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau pada tahun 1913.[1]
Wilayah NKRI
meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Letak wilayah
NKRI berada di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua
samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Indonesia terletak di benua
Asia tepatnya di Asia Tenggara yang wilayahnya berada di 6° lintang utara (LU)
– 11° lintang selatan (LS), dan 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Iklim di Indonesia ialah iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan
dan musim kemarau karena berada dijalur garis khatulistiwa[2].
Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau, nama
alternatif yang biasa dipakai adalah Nusantara. Dengan populasi lebih dari 237
juta jiwa pada tahun 2010. Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat
di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih
dari 207 juta jiwa, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku
bangsa, bahasa, dan agama.Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal
ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman
yang membentuk negara.Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas,
Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati
terbesar kedua di dunia.
2.
Simbol-Simbol
Nasionalisme Indonesia
UU No 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74
pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara
penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut
ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari
dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan
yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
(c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera,
bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
a.
Bendera
Dalam ketentuan
umum disebutkan bahwa “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih”. Bendera Negara
Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3
(dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah
berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama serta harus dibuat dari kain yang bahannya
tidak luntur, dibolehkan menggunakan bahan selain dari yang disebutkan tadi
untuk keperluan lain [Pasal 4].
Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara
di Monumen Nasional Jakarta [Pasal 5].
Dalam UUD 1945 juga terdapat peraturan mengenai
bendera Negara Indonesia. Terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat
pada uraian dibawah ini di bawah ini
Pasal 24 a
jo Pasal 66
Setiap orang
dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan
perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 24 b
atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang
dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c)
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d)
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan
memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera
Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang
dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Pengibaran atau
pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit hingga terbenam pada
waktu tertentu dapat dilakukan pada malam hari. Bendera Negara wajib dikibarkan
pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
b.
Bahasa
Dalam ketentuan
umum disebutkan bahwa “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang
digunakan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber
dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai
bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
Fungsi bahasa
sendiri adalah sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu
berbagai suku bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah,
bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional,
pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa
media massa.
Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam Peraturan perundang-udangan, dokumen resmi
negara, pidato resmi pejabat negara, dalam pelayanan administrasi publik di
Instansi Pemerintahan, Nota kesepahaman atau perjanjian, forum yang bersifat
nasional maupun internasional, komunikasi resmi dilingkungan kerja pemerintah
dan swasta, informasi tentang produk barang atau jasa produksi, dan
informasi-informasi melalui media masa [Ringkasan pasal 25-45].
c.
Lambang
Negara
Dalam ketentuan
umum disebutkan bahwa “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika”. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila
yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang
digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Garuda dengan
perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga
pembangunan.Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu
8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang
melukiskan katulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan
dasar Pancasila sebagai berikut :
a)
Dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b)
Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c)
Dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d)
Dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan
atas perisai; dan
e)
Dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan bawah perisai.
Lambang Negara
wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan,
luar gedung atau kantor, lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita
negara, dan tambahan berita negara, paspor ijazah, dan dokumen resmi yang
diterbitkan pemerintah, uang logam dan uang kertas; atau materai [Ringkasan
Pasal 46-57].
Dalam UUD 1945 juga terdapat peraturan mengenai
lambang Negara Indonesia. Terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat
pada uraian dibawah ini di bawah ini:
Pasal 57 a
jo Pasal 68
Setiap orang
dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang
Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang
Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b
atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang
dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk,
warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai
Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
d.
Lagu
Kebangsaan
Dalam ketentuan
umum disebutkan bahwa “Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya”.Lagu
Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman.
Lagu Kebangsaan
wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk menghormati Presiden dan/atau
Wakil Presiden, untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau
penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara, dalam acara resmi yang
diselenggarakan oleh pemerintah, dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Dewan Perwakilan Daerah, untuk menghormati kepala negara atau kepala
pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi, dalam acara atau kegiatan
olahraga internasional dan dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lagu Kebangsaan
dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik,
ataupun diperdengarkan secara instrumental. Kemudian Setiap orang dilarang
mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama dan katakata lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan, selanjutnya
dilarang memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan
Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial dan dilarang menggunakan
Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Dalam UUD 1945 juga terdapat peraturan mengenai lagu
kebangsaan Negara Indonesia. Terutama dalam hal tindak pidananya silahkan lihat
pada uraian dibawah ini di bawah ini:
Pasal 64 a
jo Pasal 70
Setiap orang
dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan
gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu
Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 64 b
atau c jo Pasal 71
Setiap orang
dilarang: (b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil
ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau (c)
menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00
Komentar
Posting Komentar